Welcome

Terima Kasih Kunjungannya...

Senin, 01 November 2010

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENGUJI UU SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945


Salah satu pilar negara demokrasi adalah adanya kekuasaan kehakiman (peradilan) yang mandiri untuk menjaga praktik kenegaraan kekuasaan dari kesewenang-wenangan. Dalam konsep Rule of Law menurut International Commision of Jurist, syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis adalah :

1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain dari menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6) Pendidikan kewarganegaraan (civic education)

Keberadaan kekuasaan kehakiman (peradilan) diharapkan dapat mandiri dari pengaruh kekuasaan yang lainnya dan harus mempunyai wewenang yang jelas dalam menjalankan fungsinya, sehingga kewibawaan kelak terjaga.

Sebuah tonggak sejarah baru dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia ialah dibentuknya Mahkamah Konstitusi oleh MPR ketika melakukan Perubahan Ketiga UUD 1945 (9 November 2001). Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradian yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan miiter, peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahakam Konstitusi”. Ini berarti kekuasaan kehakiman menganut system bifurkasi (bifurcation System) dimana kekuasaan kehakiman terbagi 2 cabang, yaitu cabang peradilan biasa (ordinary court) yang berpuncak pada Mahkamah Agung, dan cabang peradilan konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan constitusional review atas produk perundang – undangan yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita – cita demokrasi yang sedang diusung dan diperjuangkan sebagai cita – cita bangsa Indonesia. Di samping itu, keberadaan Mahkamah Konsitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan antara lain oleh adanya berbagai pendapat dan pandangan serta tafsir ganda terhadap konstitusi.
Dalam Perubahan Ketiga ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dicantumkan dengan tegas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C UUD 1945 menentukan 4 kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan 1 kewajiban konstitusional (constitutional obligation).

Keempat kewenangan itu adalah 1). menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewena ngannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3). memutus pembubaran partai politik; 4). memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara 1 kewajiban MK adalah memutus tudingan DPR bahwa Presiden / Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hokum ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Diantara empat kewenangan dan satu kewajiban tersebut, kewenangan untuk menguji undang – undang terhadap UUD adalah yang menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah badan peradilan tata Negara yang berkarakteristik sendiri.

Dalam kaitan dengan Pengujian perundang – undangan, khususnya berkaitan dengan pengujian yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, terdapat dua terminology istilah yang perlu dibedakan yaitu istilah judicial review dan judicial preview. Review berarti memandang, menilai, atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan view. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang lahir setelah UUD diamandemen (amandemen ketiga), yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung dan lembaga tinggi lainnya. Hal ini sedikit banyak akan berimplikasi mengenai seberapa jauh kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan uji materiil (Judicial Review) terhadap produk UU. Kewenangan tersebut, di kalangan masyarakat menimbulkan pertanyaan bahwsanya Undang – Undang yang mana saja yang bisa diajukan judicial review ke MK. Apakah yang dihasilkan setelah terjadinya amandemen ataukan juga bisa terhadap Undang – Undang yang dibuat sebelum dilakukannya amandemen UUD.
Terdapat pasal yang cukup kontroversi mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal melakukan pengujian undang – undang (Judicial Review), yaitu pasal 50 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini menegaskan bahwa :

Pasal 50
“undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang –undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Selanjutnya dalam Bagian Penjelasan Pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 dijelaskan bahwa :

“Yang dimaksud dengan “setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” adalah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999”.

Dari bunyi pasal tersebut telah jelas dapat dilihat bahwasanya, MK hanya berhak menguji UU hasil amandemen. Hal ini merupakan sebagai hukum acara atau procedural yang menetukan bahwa MK tidak boleh menjangkau jauh saat menguji Undang – Undang yang terbit sebelum amandemen pertama UUD 1945 pada 1999.

Selain itu, dasar pemikiran mengapa UU No 24 tahun 2003 menegaskan bahwasanya Mahkamah Konstitusi hanya berhak menguji Undang – Undang setelah perubahan UUD 1945 tidak lain dan bukan adalah ditujukan mengenai pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Selama ini pemeberian kewenangan pengujian undang – undang kepada Mahkamah Konstitusi tanpa adanya pembatasan tertentu berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan. Terbukti ada beberapa putusan MK yang dipandang oleh sebagian kalangan adalah ultra petita dan menimbulkan kekacauan baru dalam perspektif yuridis maupun Politis.

Mengenai Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2004 tentang MK untuk membatasi wewenang MK pada umumnya dan melakukan pembatasan pengujian undang-undang pada khususnya, yang mana pasal tersebut oleh MK telah “diuji sendiri” dan telah dinyatakan oleh MK RI bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan putusan perkara dengan nomor register 066/PUU-II/2004, pendapat mayoritas Hakim Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 50 UU MK menyatakan bahwa:

a) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ...”, tanpa memuat batasan tentang pengundangan undang-undang yang diuji;

b) Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 yang berbunyi, “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang“, tidaklah dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah dengan jelas dinyatakan dalam ayat (1) Pasal 24C;

c) Meskipun Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 termasuk dalam Bagian Kedelapan Bab V Hukum Acara, namun substansinya bukan semata-mata hukum acara tetapi menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah diatur secara jelas dan limitatif oleh UUD 1945, sehingga undang-undang tidak dapat mengurangi atau menambahkan kewenangan tersebut. Seandainya memang dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Mahkamah, maka pembatasan demikian harus dicantumkan di dalam undang-undang dasar sendiri dan bukan di dalam peraturan yang lebih rendah;

d) Adanya Aturan Peralihan Pasal I UUD 1945 yang berbunyi, “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini“, tidaklah dapat ditafsirkan membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian secara materiil undang-undang terhadap UUD 1945;

e) Adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang pasti menimbulkan ketidakadilan karena dalam sebuah sistem hukum akan terdapat tolok ukur ganda: pertama, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Pertama UUD 1945; dan kedua, yang diberlakukan terhadap undang-undang yang diundangkan setelah berlakunya Perubahan Pertama UUD 1945;

f) Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan undang-undang dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi yang bersifat membatasi pelaksanaan undang-undang dasar. Untuk melaksanakan ayat (6) Pasal 24C UUD 1945 dimaksud, pembuat undang-undang mempunyai kewenangan untuk menentukan hal yang terbaik dan dianggap tepat, namun tidak boleh mengubah hal-hal yang secara tegas telah ditentukan oleh undang-undang dasar. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang mereduksi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan bertentangan dengan doktrin hierarki norma hukum yang telah diakui dan diterima secara universal;

g) Haruslah dimengerti bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang kekuasaan dan kewenangannya ditentukan oleh undang-undang dasar. Mahkamah bukanlah organ undang-undang melainkan organ undang-undang dasar. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah undang-undang dasar. Kalaupun undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, sesuai dengan asas legalitas, wajib ditaati oleh siapapun dan lembaga apapun sebagai subyek dalam hukum nasional, segala peraturan perundang-undangan dimaksud sudah seharusnya dipahami dalam arti sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Prof. Dr. Harun Alrasid, dalam keterangannya sebagai ahli pada persidangan judicial review Mahkamah Konstitusi Pasal 50, menjelaskan bahwa “semua kewenangan yang diberikan oleh pembuat UUD kepada Mahkamah Konstitusi adalah tanpa batas waktu, bahwa undang-undang yang dikeluarkan pada masa penjajahan Belanda (yang notabene mengandung unsur diskriminasi) juga dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.”
Dalam persidangan MK RI tersebut Perwakilan Rakyat RI juga menjelaskan bahwa pada waktu pembahasan RUU MK, telah disepakati bahwa untuk melakukan pengujian undang – undang terhadap undang – undang dasar, dimana dalam hal ini undang – undang dasar yang dimaksud adalah UUD 1945. Namun dalam kenyataan, cukup banyak peraturan perundang – undangan baik itu yang berupa ordonantie, undang – undang, Perpu yang keseluruhannya telah dijadikan undang – undang, maupun undang – undang darurat yang masih berlaku sampai sekarang yang dilahirkan tidak berdasarkan UUD 1945 sebagai dasar yuridis, melainkan masih didasarkan baik itu atas Indische Staatsregeling (IS), didasarkan atas UUD 1945 periode pertama pada zaman revolusi dan UUD 1945 periode kedua setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ada juga yang didasarkan atas Konstitusi RIS, maupun undang-undang yang masih berlaku yang didasarkan kepada UUDS 1950, yang kesemuanya sebenarnya secara implisit mengandung pertentangan dengan UUD 1945 hasil Amandemen, namun untuk menghindari kekosongan hukum berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, dinyatakan masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar.

Kenyataan inilah yang menyulitkan yang kemudian secara logis membawa konsekuensi perlunya dibatasi hanya terhadap undang – undang yang dilahirkan setelah perubahan UUD 1945. Hal ini tidak secara otomatis menutup kemungkinan review atas undang-undang yang dilahirkan sebelum amandemen UUD 1945 karena berdasarkan aturan peralihan masih dibuka kemungkinan pengujiannya melalui legislative review di DPR untuk mengkaji semua undang-undang itu, mencabutnya, memperbaikinya, mengubahnya dan menggantinya dengan ketentuan-ketentuan yang baru berdasarkan UUD 1945.

Pro Kontra terus berkembang menanggapi hasil putusan MK ini. Sebagian masyarakat menganggap bahwa Pasal 50 UU MK dapat menghambat konstitusionalitas dan merugikan hak konstitusi masyarakat. Hak konstitusi masyarakat dalam artian keinginan rakyat untuk memiliki aturan undang-undang yang berpihak kepada rakyat kecil atau berpihak pada keadilan (membatasi penguasa), karena selama ini banyak sekali produk perundang – undangan yang dibentuk hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek tidak mempunyai visi
dan misi kedepan sehingga masyarakat tidak berdaya. Terlebih rakyat berpandangan peraturan perundangan yang semacam itu banyak terdapat ketika sebelum amandemen UUD 1945.
Judicial review terhadap material hukum undang – undang yang diproduksi sebelum amandemen UUD 1945 melalui berbagai rezim kekuasaan tersebut di atas menunjukkan bahwa UU tidak lagi memiliki kesempurnaan sebagaimana karakter dasarnya yang mendistribusikan nilai – nilai yang terkandung di dalam konstitusi.

Pendapat yang sama ditunjukkan oleh Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin yang menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi dan menyatakan bahwa pasal 50 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, sekarang mahakamah harus lebih tegas guna memenuhi jaminan perlindungan hukum yang lebih mendalam pada masyarakat. Sedangkan Undang Undang tentang Mahmakah Konstitusi, sebenarnya tidak ditujukan untuk membatasi kewenangan mahkamah. Tapi, adanya Pasal 50, kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi terbatas yang berdampak pada terbatasinya hak konstitusi masyarakat.

Namun sebagian pihak lain ada pula yang menanggapi secara a contrario putusan MK ini, bahkan dari hakim anggota MK sendiri. Tidak semua anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Prof. Jimmly Assidique memberikan pendapat sama mengenai pencabutan pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 tersebut. Terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat yang berlainan. Mereka adalah H.M. Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan H.A.S. Natabaya.

Menurut Laica Marzuki, Mahkamah Konstitusi memilki dua macam kewenangan, yaitu konstitusional dan prosedural. Dalam Pasal 50, di antaranya memuat pengaturan salah satu kewenangan prosedural dari mahkamah. Mahkamah tidak boleh menjangkau jauh saat menguji Undang – Undang yang terbit sebelum amandemen pertama UUD 1945 pada 1999. Sedangkan menurut Hakim Achmad Roestandi, Pasal 50 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 50 merupakan pelaksanaan dari sebagian Pasal 24C Ayat 6 UUD 1945. Pasal 50, ditempatkan di bawah Bab V dengan berjudul Hukum Acara. Artinya, secara tidak langsung berkaitan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Sejalan dengan Pendapat hakim anggota di atas, Menurut ahli hukum tata negara Albert Hasibuan, pencabutan pasal 50 ini mengkhawatirkan bakal terjadi kesimpangsiuran dan kebingungan di masyarakat. Kebingungan utamanya dalam hal menyangkut undang-undang mana yang bisa diuji dan yang tidak dapat diuji. Hal ini dikarenakan undang – undang sebelum UUD 1945 diamandemen tidak bisa diuji oleh UUD 1945 yang belum. UUD 1945 sebelum amandemen tidak bisa diinterpretasikan Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran tidak ada keterkaitan dengan mahkamah. Mahkamah hanya berhak menguji undang-undang yang diundangkan setelah amandemen. Jika itu dilakukan, seolah-olah Mahkamah Konstutusi dapat berbuat segala-galanya. Dan seharusnya Pasal itu sudah ditentukan sebagai batas tugas mahkamah.

Terlihat adanya dualisme tujuan politik disini, disatu sisi pihak yang menyetujui pencabutan pasal 50 dikarenakan pasal 50 yang bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu adanya pertimbangan hukum putusan perkara nomor 066/PUU-II/2004 mengakhiri masalah pembatasan pengujian undang – undang yang ditentukan dalam Pasal 50 UU MK dalam artian masyarakat dapat mengajukan permohonan pengujian undang – undang yang disahkan sebelum perubahan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sementara dari pihak lain untuk mempertahakan pasal tersebut dengan berbagai argument yang argumentative seperti adanya keinginan untuk membatasi kewenangan MK agar tidak menjadikan MK merasa dan menjadi lembaga super body. Ditambah adanya anggapan bahwa Pasal 50 sebagai landasan hukum acara yang harus dipenuhi secara procedural.

DAFTAR BACAAN :

Prof Miriam Budiardjo, 2007, Dasar – Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakart

Ni’matul Huda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang – Undang, Jurnal Konstitusi

Harjono, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan republic Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia

Achmad Edi Subiyanto, Undang – Undang Yang diuji di MK RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar