Welcome

Terima Kasih Kunjungannya...

Sabtu, 17 April 2010

PERBANDINGAN EKSEKUTIF AMERIKA DAN INDONESIA


KEKUASAAN EKSEKUTIF DI INDONESIA
Dalam UUD 1945, terdapat pencantuman secara tegas mengenai fungsi eksekutif. Hal ini tercantum dalam BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara dimana Presiden adalah sebagai pelaksana eksekutif dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 (1) dan (2) disebutkan bahwa
Pasal 4 (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar
Pasal 4 (2)
Dalam melakukan kewajiban Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden bersama Wakil Presiden memegang fungsi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
Presiden RI dalam memegang kekuasaan pemerintah selama lima tahun. Selama masa itu, Presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR, sebaliknya Presiden tidak mempunyai wewenang untuk mengimpeach DPR.

Wewenang dari Presiden RI dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Diplomatik
Presiden memiliki wewenang untuk menyelanggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain. Dalam Hal ini UUD 1945 menyebutkan dalam Pasal 13 bahwa Presiden dapat mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
2. Administratif
Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan undang – undang serta peraturan – peraturan lain dan menyelenggarakan administrative Negara. Dimana dalam Pasal 5 (2), Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang – undang sebagaimana mestinya.
3. Militer :
Presiden memeliki wewenang dalam mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara. Dalam Pasal 10 Presiden adalah peemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Dalam Pasal 11, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, atau dalam pasal 12 Presiden dapat menyatakan status keadaan bahaya.
4. Yudikatif Politis
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1) dan memberikan amensti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)/
5. Legislasi Terbatas
Presiden memiliki kewenangan untuk merencanakan undang – undang dan membahasnya bersama Dewan perwakilan rakyat sampai menjadi undang – undang. (Pasal 5 ayat 1)

KEKUASAAN EKSEKUTIF AMERIKA
Badan eksekutif Amerika terdiri atas Presiden dengan kabinetnya dengan Presiden sebagai Chief Executive.
Dalam Konstitusi Amerika, Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa
“Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia akan memangku Jabatannya dalam Jangka Waktu empat tahun, dan bersama-sama dengan Wakil Presiden, yang dipilih untuk Jangka Waktu yang sama, dipilih”
Presiden selama masa jabatan 4 tahunnya yang dapat diperpanjang menjadi delapan tahun jikalau terpilih kembali tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Begitu pula sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan kongres. Namun dalam Pasal 2 (4), disebutkan bahwa
“Presiden, Wakil Presiden, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain”

Wewenang dari Presiden Amerika :
1. Presiden memiliki wewenang untuk memveto (menolak menandatangani) dalam waktu 10 hari rancangan undang – undang yang telah diterima baik oleh kongres. (Namun veto dari presiden tidak akan berguna, apabila kongres menolak veto tersebut dan rancangan undang – undang itu dikirim kembali ke kamar kongres. Apabila RUU itu disetujui oleh 2/3 anggota majelis, maka veto menjadi batal dan Presiden harus tunduk kepada keputusan kongres).
2. Presiden memegang kekuasaan militer tertinggi.
Pasal 2 (2)
“Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian”
3. Presiden mempunyai wewenang untuk membuat Perjanjian atas dan dengan nasihat dan persetujuan Senat,
4. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat Duta Besar, Duta – Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat atas nasihat dan persetujuan Senat.
5. Presiden memiliki kewenangan prerogative untuk mengangkat pejabat tanpa persetujuan Kongres, yaitu pejabat – pejabat yang lebih rendah, atau pejabat yang mereka anggap pantas untuk diangkat oleh seorang Presiden sendiri, missal menteri atau penasehat presiden
6. Presiden mempunyai wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.
7. Presiden memiliki kewenangan untuk menginformasikan keadaan negara kepada Kongres
8. Presiden dalam keadaan luar biasa dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, dan Presiden dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas



KESIMPULAN :
Secara garis besar, Presiden RI dan Presiden Amerika memiliki kewenangan yang tidak jauh berbeda yaitu Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan.
Kesamaan – kesamaan itu terlihat dari beberapa aspek seperti :
1. Presiden RI dan USA sama – sama sebagai panglima tinggi militer
2. Presiden RI dan Presiden USA memiliki kesamaan dimana dalam hal tertentu harus berkoordinasi dengan Legislatif, misal dalam pengangkatan duta dan konsul.
Namun ada hal – hal yang membedakan adalah sebagai berikut :
1. Dalam hal perumusan UU, terlihat perbedaan wewenang antara Presiden RI dan Amerika. Dalam Hal Presiden RI tidak menyetujui sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak boleh untuk diajukan kembali. Sementara Presiden Amerika, walaupun ia mempunyai hak veto atas suatu RUU, namun nyatanya RUU itu masih tetap bisa berlaku sebagai UU dan hak veto Presiden dibatalkan.
2. Presiden RI memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU kepada DPR. Sementara di Amerika kekuatan membentuk UU dimiliki penuh oleh Kongres yang terdiri dari Senat dan DPR.
3. Presiden Amerika sebagai eksekutif masih dapat mengintervensi legislative dalam hal keadaan luar biasa. Sementara di Indonesia, tidak ada UU yang memberikan kewenangan untuk mengintervensi DPR dalam hal apapun.


(IMAGE IS TRIBUTE FOR HINDUISM AND LAW)

Jumat, 16 April 2010

PERBEDAAN PEMILU 1955, PEMILU 1971, PEMILU 1977

Pemilu 1955
• Pemilu 1955 diselenggarakan berdasarkan UU No. 7/1953 dan merujuk pada sistem parlementer UUDS 1950
• Pada pelaksanaan pemilu tahun 1955, Angkatan bersenjata dan Polri juga ikut memilih. Dimana mereka digilir untuk memilih di daerah – daerah yang rawan sehingga pemilu pada waktu itu berjalan relative aman.
• Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
• Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD dilaksanakan dalam dua tahap, Juni 1957 pemilu untuk Indonesia wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk pemilu Indonesia wilayah Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus. Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional.
• Pemilu diselenggarakan secara sederhana karenanya tidak menyerap biaya negara terlalu besar.
• Pemilu 1955 memperkenalkan asas jujur dan kebersamaan, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
• Pemilu 1955 menggunakan system proporsiona yang mendorong multi partai. Alhasil pemilu ini diikuti oleh lebih 30 – an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pemilu 1971
• Pada masa Pemerintahan Presiden Suharto, pelaksanaan pemilu berdasarkan ketetapan MPRS No. XLII/1968 yang penjabarannya dituangkan dalam UU No. 16/1969 tentang maksud, tujuan dan tata cara pelaksanaan pemilu; dan UU No. 16/1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
• Di awal, Presiden Soeharto berniat mengadakan pemilu dengan system distrik, yang mana tujuannya adalah dengan melakukan penyederhanaan partai. Tapi, usul itu malah ditolak oleh partai-partai yang ada. Sehingga, undang-undang yang dihasilkan pun hanya modifikasi kecil dari ketentuan tentang distrik. Belakangan, yang disetujui semua pihak adalah sistem proporsional. Akhirnya Sebagai peserta pemilu, MPRS menetapkan bahwa hanya partai politik yang sudah mempunyai perwakilan di DPR dan DPRD sajalah yang boleh ikut pemilu. Dengan demikian tinggal 9 parpol yang menjadi kontestan, yaitu: Partai Katholik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Parmusi, PNI, Parkindo, Perti, IPKI, Murba dan Sekber Golkar.
• Orde Baru memperkenalkan pemilu serentak (pemilu borongan) yakni memilih sekaligus anggota DPR, memilih anggota DPRD Tingkat I (provinsi), dan memilih DPRD Tingkat II (kabupaten dan kota madya) dalam satu masa pemilihan. Yang mungkin karena dilakukan dengan cara sekaligus semacam itu maka pemilu diberi predikat sebagai “Pesta Demokrasi”. Dikarenakan diadakan serentak demikian, tentu diperlukan biaya yang besar pula.
• Perbedaan yang mencolok antara Pemilu 1955 dengan Pemilu 1971. Misalnya, asas jujur dan kebersamaan, seperti Pemilu 1955, ditiadakan. Sebagi gantinya, hanya dikenal asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
• Selain itu, panitia berada pada tangan pemerintah, sedangkan partai-partai hanya dilibatkan sebagai saksi dalam penghitungan suara. Alhasil dalam peraturan baru itu, DPR yang dihasilkan pemilu berjumlah 460 orang. Tapi, seratus orang di antaranya diangkat mewakili angkatan bersenjata (75 orang dari ABRI dan 25 orang dari non-ABRI), sebagai perwujudan "konsensus nasional". Begitu pula halnya di MPR. Dari 920 anggota MPR, sebanyak 207 orang (sepertiga dari keseluruhan) ditunjuk oleh presiden; 253 anggota tambahan mewakili daerah (dipilih oleh DPRD), serta; kelompok-kelompok "utusan golongan" yang ditunjuk presiden. Di mata pengamat politik William R. Lidle, proses pemilihan semacam itu telah mengurangi nilai pemilu sebagai praktek demokrasi.
• Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971, para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Pemerintah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) No. 12/1969 yang melarang pegawai negeri masuk partai politik, tapi boleh ikut Golkar. Ketentuan monoloyalitas itu berlaku bagi pegawai negeri pada semua tingkat. Jadi sesungguhnya pemerintah merekayasa ketentuan – ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
• Perhitungan kursi berbelit dan bias. Hal ini dibuktikan dengan perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.



Pemilu 1977
• Pelaksanaan pemilu 1977 diatur dengan UU No. 14/1975 tentang perubahan UU No. 16/1969. UU ini mempertegas dan memperjelas organisasi politik yang diperbolehkan mengikuti pemilu. Sementara yang berhubungan dengan asas pemilihan, sistem pemilihan, penetapan jumlah anggota, tidak berbeda dengan pemilu sebelumnya. Demikian pula dengan badan penyelenggara pemilu untuk pemilu 1977 pada dasarnya sama dengan Lembaga Pemilihan Umum pada pamilu 1971.
• Ada 4 hal unik dalam pemilu 1977 yaitu empat larangan kepada partai politik dalam kampanye pemilu: jangan mengintimidasi lawan; jangan merusak martabat pemerintah dan pejabat-pejabatnya; jangan mengganggu persatuan nasional, dan; jangan mengkritik pemerintah.
• Mendagri melarang penggunaan agama dalam kampanye. Akibat larangan-larangan itu, partai yang membawa ideology agama tak bisa leluasa menarik massa.
• Pada pemilu ini digunakan system distrik yang mana digilirnya penyederhanaan partai menjadi 2 dan 1 golongan. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI, dan satu Golongan Karya atau Golkar.

Kamis, 03 Desember 2009

ISU GENDER DALAM POLITIK

MASALAH :
Bagaimana Keseteraan Gender bagi Perempuan Indonesia di dalam dunia perpolitikan, baik Eksekutif maupun Legislatif ?

ANALISIS :
Politik adalah unsur yang penting dalam pemerintahan suatu Negara. Politik merupakan sebuah aspek utama yang memegang pengaruh terhadap bidang – bidang lainnya. Baik itu pendidikan, ekonomi, keamanaan, kini semua ditentukan oleh politik. Negara yang maju adalah Negara yang berhasil dalam politiknya. Melalui politik inilah nantinya jalan menuju kesejahteraan dan keberhasilan suatu Negara ditentukan, tinggal bagaimana suatu negara itu menentukan cara politik dalam negaranya.

Seperti diketahui, Sistem Pemilu di Indonesia sejak refomasi adalah Pemilu Langsung, dimana rakyat memilih secara langsung Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Baik itu Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden yang diadakan 5 tahun sekali adalah langkah awal bagi pemerintahan Indonesia. Oleh karana itu harapan untuk pemilihan sosok orang yang tepat sangatlah dituntut karena menentukan masa depan Indonesia 5 tahun ke depan, baik itu dalam hal integritas, kapabilitas, loyalitas, dan lainnya.

Bagaimana dengan Perempuan? Inilah yang menjadi isu gender dalam politik di Indonesia. Dapat kita lihat bahwasanya kesetaraan gender belum seutuhnya terwujud dalam hal keberadaan perempuan baik itu dalam legislative (DPR & DPRD), maupun eksekutif (kementrian/cabinet presiden).

Walaupun jatah untuk perempuan sudah dialokasikan untuk menempati kursi legislative, nyatanya hal ini belum bisa dimaksimalkan oleh perempuan – perempuan Indonesia. Seperti diketahui dalam UU No. 10 tahun 2008, dalam hal pemilu legislatif, partai harus menyertakan perempuan sebanyak 30 % dalam daftar calon anggota legislatif mereka dari partai masing – masing. Bagi kebanyakan perempuan, hal ini dirasa sudah cukup. Padahal mereka lupa dan terlena bahwa kesetaraan gender tidak cukup hanya dengan 30%.

Memang untuk berbaur dalam Dunia Politik bagi perempuan tidaklah seperti mudahnya membalikan telapak tangan. Perempuan mempunyai kewajiban tersendiri dan tidak hanya melulu mengurus urusan politik, mengurus keluarga misalnya adalah merupakan tugas terpenting perempuan. Oleh karena itu caleg perempuan tidak akan dapat berkonsentrasi penuh seperti caleg laki – laki untuk memenangkan pemilu melalui kampanye – kampanye, sosialisasi, dan sebagainya.

Dalam perjalanannya, perempuan kembali dihadapkan kepada polemik baru. Dimana dalam pemilu 2009 tidak lagi menggunakan sistem nomor urut yang digunakan untuk menentukan keterpilihan seorang caleg. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sistem suara terbanyak yang dikenal dengan nama tarung bebas digunakan dalam menentukan calon anggota legislative. Mengahadapi hal ini, perempuan kembali menghadapi masalah gender. Mereka merasa hal ini jutru akan semakin mematikan langkah perempuan untuk berperan dalam politik Indonesia.

Bukan tanpa alasan mereka berpikiran seperi itu. Mind set atau cara berpikir orang – orang Indonesia kebanyakan lebih mendahulukan laki – laki daripada perempuan. Sehingga secara otomatis orang – orang akan lebih banyak memilih Caleg Pria ketimbang Caleg Wanita. Inilah sebenarnya paradigma yang harus diubah oleh orang – orang Indonesia, bahwa tak selamanya anggapan bahwa Laki – laki itu selalu lebih baik dari perempuan adalah benar. Sebagai Contoh adalah Menkeu kita Sri Mulyani yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diakui oleh Internasional dsb.

Mengingat electabilitas perempuan yang kecil, tak salah bila perempuan khawatir tidak akan dapat tempat, baik dalam struktur pemerintahan dan legislatif. Contoh yang paling nyata adalah sudah dirasakan oleh Partai PDI Perjuangan. Dimana dalam Pemilihan Presiden, Megawati Soekarno Putri (Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) sebagai pihak “mewakili” Perempuan Indonesia sudah 2 kali merasakan kekalahan dari pria, yaitu dari Gus Dur (1999) dan SBY (2004). Padahal kala itu, partai yang memenangkan pemilu tahun 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang meraup sekitar 30% suara nasional dengan 165 kursi di DPR, yang secara matematis seharusnya Megawati dapat dengan mudah melenggang menjadi Presiden. Namun nyatanya ia tetap kalah dalam Pilpres malawan Gus Dur dari Partai Kebangkitan Bangsa yang hanya mendapat 50 kursi DPR.

Hal ini cukup dilemma, lucu, dan cenderung konyol bagi perempuan. Mengapa? Sejak jaman dahulu, Perempun terus mengangkat tema mengenai persamaan gender hingga sekarang. Namun setelah terdapat seorang ”RA. Kartini” di zaman modern (Bu Mega-red), yang maju untuk mengubah nasib perempuan, perempuan sendiri malah berpaling dan tak mendukungnya. Cukup tragis memang, seorang perempuan tidak memilih perempuan lainnya. Padahal perempuan harusnya sadar, bahwa yang dapat merubah nasib mereka hanyalah perempuan sendiri, bukan laki – laki. Bukan bermaksud untuk menyombongkan Mantan Presiden kita itu,mungkin saja hanya ia Perempuan satu – satunya di Indonesia yang dapat meraih jabatan Presiden Indonesia walau hanya sebentar (2 tahun). Sekarang pertanyaannya adalah, “apa yang harus dilakukan oleh Perempuan apabila sudah tidak ada lagi Perempuan yang berani mencalonkan diri sebagai Capres?” atau yang lebih ekstrim, “siapa lagi yang dapat perempuan andalkan setelah Megawati tidak lagi mencalonkan diri sebagai Presiden?” Kalaupun dilihat, hingga saat ini hanya Puan Maharani (Putri Megawati), yang gencar maju dalam pemerintahan. Itu pun belum maksimal. Selama Perempuan selalu bersikap pragmatis dan tidak mau bekerja sama bersama perempuan lainnya dalam mamperjuangkan kesetaraan bagi mereka sendiri, mungkin semua itu hanya akan menjadi mimpi dan angan – angan belaka.

Kita tak bisa pungkiri memang ada pendeskriminasian perempuan dalam politik di Indonesia. Sekarang hal yang bisa dilakukan oleh perempuan adalah menunjukkan kemampuan maksimal mereka agar para pemilih memberikan suara mereka untuk Caleg Perempuan. Perempuan tidak hanya bisa menunggu dan mengharapkan keajaiban agar Pemilih memberikan suaranya. Caleg perempuan harus bersikap lebih aktif dan aktraktif untuk menggalang dukungan dan keterpilihan mereka dalam pemilu.

KESIMPULAN:
Perempuan terjebak dalam Paradigma kuno, yang menganggap laki – laki lebih baik dari perempuan dalam segala hal, apalagi hal politik. Sehingga Perempuan terkesan “malas” untuk berubah, dan cenderung mengikuti arus yang sudah terbentuk. Padahal yang dapat merubah nasib perempuan adalah perempuan itu sendiri bukan laki – laki. Dan Politik sebenarnya adalah langkah yang paling riil yang harus diikuti oleh perempuan bila ingin mengubah nasibnya, dikarenakan politik mencakup segala aspek kehidupan modern.

SARAN :
Hal yang harus dilakukan perempuan adalah =
1. Jangan Hanya menunggu munculnya seorang ”juru selamat”, seperti RA. Kartini dan Megawati. Perempuan harus aktif mulai berubah dari diri sendiri. Bila hanya menunggu, mungkin hanya akan muncul sosok perempuan pembawa perubahan selama 100 tahun sekali. Semetara bila perempuan bergerak aktif, tentunya tidak akan menunggu selama itu.

2. Perempuan sudah selayaknya mendukung Perempuan. Sebab, hanya perempuan sendirilah yang dapat mengubah nasib perempuan lainnya, dikarenakan sepaham dan serasa. Jangan lupa kriteria dalam hal kapabilitas dan kapasitas juga diperhitungkan.

3. Perempuan harus membuktikan bahwa ideologi Laki – laki lebih baik dari perempuan adalah salah besar. Caranya? tentu saja perempuan harus berprestasi seperti laki – laki tanpa membuang sifat kewanitaannya..

STUDI KELEMBAGAAN NEGARA

1. DASAR TEORI PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN NEGARA
Konsep dasar pembentukan kelembagaan Negara dikenal dengan 2 konsep, yaitu :
1. Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Power)
2. Teori pembagian kekuasaan (Division of Power)

 Teori Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power)

Teori Pemisahaan Kekuasaan diperkenalkan olej John Locke (1632 – 1704) dan Montesqueie (1689 – 1755). Menurut John Locke, kekuasaan Negara di bagi 3 bentuk yaitu : Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana masing – masing kekuasaan ini terpisah antara satu dan yang lain.
• Legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan perundangan
• Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (dalam hal in John Locke memandang mengadili sebagai “ultvoering” yaitu dipandang sebagai termasuk pelaksanaan undang – undang).
• Federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain (seperti hubungan luar negeri)

Adapun konsep dari John Locke disempurnakan oleh Montesqueie dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Dimana Montesqueie menjabarkan kekuasaan menjadi 3 yaitu : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
• Legislatif adalah kekuasaan membuat undang – undang
• Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang (diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri)
• Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang.
Menurut pendapat dari Montesqueie, semua kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain baik mengenai fungsi, ataupun mengenai alat kelengkapan yang menyelenggarakannya. Terutama Montesqueie memisahkan kewenangan mengadili adalah bukan kewenangan dari eksekutif. Montesqueie memandang bahwa kekuasaan pengadilan adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Montesqueie berpendapat bahwa kemerdekaan akan dapat dijamin apabila ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu badan, melainkan tiga badan yang terpisah. Inilah yang menjadi dasar pemikiran Montesqueie sebagai Separation of Power.

 Teori Pembagian Kekuasaan (Division of Power)

Teori pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan dari teori pemisahaan kekuasaan. Pada dasarnya teori pemisahaan kekuasaan dianggap sebagai yang paling mencerminkan Trias Politica. Namun demikian, walaupun ketiga fungsi tersebut telah dipisahkan, masih dirasakan perlu untuk menjamin bahwa masing kekuasaan tidak melampaui batas – batas dari kekuasaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal seperti itu, maka diadakan suatu system yang bernama “check and balances”.

Adapun tujuan dari check and balances adalah agar dapat dilakukannya pengawasan dan untuk mengimbangi fungsi kekuasaan lainnya. Sistem ini mengakibatkan fungsi kekuasaan yang satu dengan yang lainnya dapat turut campur dalam batasan tertentu terhadap fungsi kekuasaan yang lain. Hal ini bukan dimaksudkan untuk memperbesar efisien kerja, melainkan untuk membatasi kekuasaan dari setiap fungsi agar lebih efektif.

Dikarenakan hal tersebut, maka mulai dikenal lah teori pembagian kekuasaan yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoknya saja yang dibedakan menurut sifatnya, serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi – fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Teori pembagian kekuasaan secara garis besar dianggap sebagai usaha untuk membendung kecenderungan lembaga – lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kewenangan, yang memungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang- wenang.


2. HUBUNGAN WEWENANG ANTAR LEMBAGA NEGARA
Sebagai akibat dari digunakannya asas pembagian kekuasaan, makan antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain akan saling berhubungan dan tidak terpisah. Hubungan wewenang antar lembaga negara adalah bentuk hubungan kerjasama antar institusi – institusi / organ – organ yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi – fungsi negara, baik itu legislative, eksekutif, maupun yudikatif.

Lembaga negara wajib membentuk suatu kesatuan proses antara yang satu dengan yang lain dan saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga – lembaga negara yang diadopsi setiap negara berbeda – beda, secara konseptual lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan berkorelasi agar membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.

Hubungan antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislative, dan kekuasaan yudikatif merupakan perwujudan sistem checks and balances. Seperti diawal Sistem checks and balances dimaksudkan untuk mengimbangi pembagian kekuasaan yang dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pemegang kekuasaan tertentu atau terjadi kebuntuan dalam hubungan antar lembaga. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan suatu kekuasaan pasti selalu ada peran dari lembaga lain.



3. FUNGSI DARI LEMBAGA NEGARA
Diawal telah dijelaskan bahwa terdapat 3 bentuk fungsi lembaga Negara, yaitu legislative, eksekutif, yudikatif dengan masing – masing kewenangannya.
 Fungsi Legislatif
Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang – undang. Lagislatif biasa disebut sebagai parlemen atau dewan perwakilan rakyat.
Di Indonesia sendiri kewenangan legislative (Dewan Perwakilan Rakyat) tercantum dalam pasal 20A UUD 1945. Namun pada intinya, terdapat 3 fungsi yang menjadi kewenangan badan legislative yaitu :
1. Fungsi Legislasi, adalah tugas utama dari badan legislative yaitu untuk membuat peraturan perundangan untuk menentukan arah kebijakannya.
Menurut Prof. Philipus M Hadjon, DPR Indonesia melakukan fungsi “medewetgeving” yang berarti ikut serta membuat undang – undang. Hal ini dikarenakan UU Indonesia adalah produk bersama dengan Presiden.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting/Begrooting), legislatif mempunyai kewenangan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara
3. Fungsi Pengawasan (Monitoring), legislatif mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mengontrol aktifitas badan eksekutif. Hal ini ditujukan agar eksekutif melakukan sesuai dengan kebijakan apa yang telah ditetapkan oleh legislatif. Pengawasan dilakukan melalui sidang – sidang panitia legislatif dan melalui hak – hak control khusus yang dimiliki oleh legislatif, seperti hak bertanya, interplasi, hak angket, mosi dan sebagainya.
Tiga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh legislatif terhadap eksekutif, adalah control of executive, control of expenditure, dan control of taxation.
Selain ketiga fungsi legislatif diatas, terdapat fungsi lain seperti mensahkan (ratify) perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif.



 Fungsi Eksekutif

Menurut trias politca, fungsi dari eksekutif adalah melaksanakan kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif. Namun seiring dengan perkembangan zaman, eksekutif memiliki fungsi lain yang tak hanya melaksanakan undang – undang saja. Adapun fungsi dari eksekutif adalah :
1. Diplomatik : menyelanggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain
2. Administratif : melaksanakan undang – undang serta peraturan – peraturan lain dan menyelenggarakan administrative Negara
3. Militer : mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang sserta keamanan dan pertahanan negara.
4. Yudikatif : memberikan grasi, amensti, abolisi, dan sebagainya
5. Legislatif : merencanakan undang – undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang – undang.



 Fungsi Yudikatif

Yudikatif merupakan lembaga negara yang berwenang untuk mengadili setiap pelanggaran perundang – undangan yang ada. Adapun setiap negara memiliki konsep yudikatif yang berbeda. Apabila kita berbicara yudikatif, maka harus dimulai dengan memisahkan dengan system hukum yang ada, yaitu system Anglo Saxon dan Eropa Continental.
Dalam system hukum Anglo Saxon, disamping undang – undang yang dibuat oleh parlemen, juga terdapat hukum sebagai common law atau hukum kebiasaan yang dirumuskan oleh hakim. Dengan kata lain hakim juga dapat membuat hukum dengan keputusannya yang lebih dikenal dengan nama Judge – made – law.

Sementara dalam system hukum Eropa Continental, hukum telah dikodifikasikan dengan rapi. Oleh karena itu, hakim dalam memeriksa perkara hanya berdasar peraturan hukum yang ada dalam UU saja. Namun apabila ternyata UU belum mengatur suatu hal, maka hakim dapat memberikan keputusan sendiri (Ius Curia Novit), tanpa terikat dengan precedent
Di Indonesia sendiri, fungsi yudikatif menurut UUD 1945 dilakukan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah MK.



D A F T A R P U S T A K A

Budiardjo, Miriam, 2007. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Hadjon, Philipus, 1992. Lembaga Tertinggi dan Lembaga – Lmebaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945 Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan. Surabaya : PT. Bina Ilmu.

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Setelah Amandemen Keempat Tahun 2002)

Rabu, 01 Juli 2009

PEMIMPIN YANG JUJUR : SEBUAH HARAPAN UNTUK MASA DEPAN


Tidak akan ada habisnya bila kita membicarakan hal ini. Pemimpin, terutama adalah Pemimpin yang baik, pastinya merupakan sosok yang diharapkan. Tentu saja tujuannya tidak lain untuk mengantarkan Negara itu menjadi lebih maju dan sejahtera dalam segala sektor. Ini merupakan pernyataan klise yang semua negara menginginkannya baik itu negara, maju, berkembang, atau negara tertinggal.


Yang jadi masalah sekarang adalah dari hal ini timbul sebuah pertanyaan klasik yaitu ”Bagaimana sih standar Pemimpin yang Baik?”, ”Pemimpin yang baik itu seperti apa?”, atau mungkin ”Memang ada jaman sekarang Pemimpin yang Baik”? Begitulah yang akan ditanyakan semua orang tanpa mengenal apa latar belakang pendidikan orang itu.


Tentunya setiap orang akan memiliki penilaian tersendiri untuk menentukan pemimpin mana yang dapat dikatakan baik. Bagi ibu rumah tangga mungkin mereka akan menilai pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dapat menjadikan harga sembako murah sesuai dengan kebutuhan mereka. Kontras dengan Mahasiswa yang menginginkan Pemimpin yang jengah terhadap Kesejahteraan terutama Pendidikan, atau mungkin rakyat kecil yang dengan lugunya hanya menginginkan Pemimpin yang sering dapat meluangkan waktunya untuk bertatap muka dengan mereka sekadar untuk berjabat tangan dan beramah tamah.


Namun ada sebuah kriteria mutlak yang pastinya seluruh orang menyetujuinya bahwa kriteria itu harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik. Hal itu tidak lain dan bukan adalah PEMIMPIN YANG JUJUR. Boleh dikatakan yang namanya orang jujur sekarang sudah punah, dan kalaupun ada mungkin ia hanya 1 dari 1 miliar manusia di dunia. Tapi bukan berarti kita pesimis kalau Pemimpin jujur itu tidak ada (Mungkin saja yang 1 itu ada di Indonesia, Astungkara). Jujur mungkin sebuah kata yang sepele. Namun kata sepele itu merupakan pondasi pertama yang harus dimiliki kalau mau menjadi pemimpin yang baik.


Pemimpin merupakan sosok yang harusnya menjadi orang yang dapat digugu dan ditiru rakyatnya. Mengutip Pernyataan Wapres Jusuf Kalla ”Setiap Pemimpin Ada Caranya.”*(Iklan acara Talk show Metro TV), memang Benar setiap pemimpin memiliki cara masing – masing dalam menjalankan pemerintahannya. Namun selayaknya walaupun terdapat perbedaan, setiap pemimpin siapapun orangnya layaknya menjadikan kejujuran diatas segala – galanya agar hal itu dapat dijadikan sebagai panutan bagi rakyatnya..


Kita tahu Pemimpin yang Jujur tidak akan datang begitu saja layaknya superhero yang turun dari langit. Kita tidak boleh menunggu dan berdiam diri begitu saja menunggu keajaiban. Tidak ada studi khusus yang dapat menjadikan seseorang dapat menjadi pemimpin yang jujur. Selayaknya diri kita sendirilah yang harus memulainya. Memulai bersikap jujur dari lingkungan yang paling kecil, dalam keluarga misalnya adalah hal ”termudah” yang sebenarnya dapat kita lakukan. Biasakanlah kita berbuat jujur dan apa adanya. Menjadikan prinsip ”honest is my middle name” sebagai jalan hidup adalah prinsip yang baik. Jujur adalah sebuah habit. Bila kita sudah terbiasa jujur, kita tidak akan pernah melupakan bagaimana caranya menjadi jujur layaknya seseorang yang bisa naik sepeda.


Menjadi Pemimpin yang baik dan jujur tentu tidak instan. Perlu proses yang panjang untuk menjadi Pemimpin yang baik. Namun apa salahnya kita memulainya dari sekarang karena tidak ada kata terlambat. Menghadapi Pemilu 2009 yang sudah dekat ini, bermunculan sosok – sosok yang mengklaim dirinya adalah sebagai The Real Good Leader. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada elite politik, Rakyat sekarang sudah lelah mendengarkan jargon – jargon politik yang tak habis – habisnya. Banyak janji – janji diobral tiap 5 tahun sekali padahal apa yang mereka janjikan itu telah mereka katakan berulang – ulang dan akan terus terdengar janji – janji seperti itu 5, 10, atau mungkin 100 tahun lagi. Bukan bermaksud untuk menggurui dan mengintimidasi secara frontal, tapi itulah kenyataan yang ada dan bukan rahasia lagi yang perlu untuk ditutup – tutupi.


Oleh karena itu, jangan sampai rakyat benar – benar memiliki perspektif “lebih baik memilih orang bodoh tapi jujur, ketimbang orang pintar tapi tak jujur.”dikarenakan telah menjadi skeptis terhadap Elite – elite politik Indonesia yang notabene adalah orang pintar dengan segudang ilmu dan gelar akademis, namun pada akhirnya terjerumus pula dan berakhir dalam hotel prodeo. Padahal demi mencapai Indonesia yang Sempurna, Pemimpin yang Cerdas dan Jujur adalah harga mati bagi Bangsa Indonesia.


Siapapun atau partai apapun yang menang dalam Pemilu, haruslah kita dukung dan support karena kita yang telah memberikan amanah padanya sesuai doktrin system demokrasi. Begitu pula kepada pemimpin nantinya, jangan mengganggap perjuangan anda cukup sampai terpilihnya anda menjadi pemimpin. Masih banyak Pe – er yang sudah menunggu di depan untuk diselesaikan demi terwujudnya tujuan luhur Bangsa Indonesia. Wujudkan Clean and Good Government melalui sosok Pemimpin yang jujur. Niscaya Negara kita Tercinta ini akan Sejahtera untuk sekarang dan di masa yang akan datang.


Hidup Rakyat!! Hidup Indonesia!!


*Tulisan ini pernah diikutsertakan pada Lomba Penulisan Esai yang bertemakan “Pemimpin yang baik bagi Indonesia di masa depan”


Politik ala Anak Muda


Hhmm.... ini pertama kalinya aq ngeblog...
Jadi mo'on maav yaph kalw tulisannya jelek...
Saat ini aq lagi concern ke politik, coz pemilu sudekat sih..

Ngomongin politik mungkin ga akan ada abis-abisnya. Dibilang kotor, tapi dikit-dikit pingin masuk juga. Dibilang seru, eee ternyata busuknya ngalahin bangke kekeke..

Ada yg bilang kalaw politik itu mirip sinetron. Tp mnurut aq sih lbh hbat dr sinetron hihihi. Sinetron mah bisa ditebak kalw yg menang psti yg baik atau tokoh utamanya (klise banget yah).

Kalw politik? Waduh susah tuh.. Kemaren ada yang sikapnya santun, ternyata bisa juga muncul naluri hewaninya. Kemaren jadi lawan, ga ada badai ga ada meteor, bisa jadi kawan.. Yg keliatannya senyum terus wajahnya, ga tau-tau tangan dibelakangnya mengacung jari t**gah..

Ironi memang. Sebuah negara yang kesejahteraannya harus ditentukan lewat politik, tapi image politik itu sendri udah dicoreng oleh para "aktor - aktornya". Gmn rakyat mini (kecil) maw percaya?? Dan siapa yang maw dipercaya

Sorry to say aja (cieeee).. Politik di sebuah negara itu bobrok sbenarnya bukan hanya dari orangnya. Banyak banget faktornya. Ibarat sebuah delman yg nyungsep ke parit, pihak yang salah bukan melulu supirnya. Bisa delmannya, kudanya, jalannya (jelek ada lobang), atw penumpangnya (misal iseng ngorekin hidung kusirnya). Jadi yg buwat politik di negara kita jelek bukan hny dari elitnya. Bisa juga karena partainya (kendaraan) yg buruk kerjanya. Bisa sistemnya (jalan) yg memang karut marut. Atw jg rakyatnya (penumpang) ga taw diri. Elitnya tunggang-tungging berpolitik, eee rakyatnya cuek bebek korek idung ga mw peduli. Apa kek, simpati kek, ngasi saran kek. Asal jangan suka ngina dan mencela aja. Dikit-dikit ngina, dikit-dikit ngina. Ngina koq cuma sedikit (pak isa jagger, aq pinjem istilahnya ya.. lucu sih hihi)..

Jadi intinya bukan banyak atw sedikitnya peran serta kita berpolitik. Tapi niat kita untuk memajukan bangsa ini melalui politik yangg harus gede..
Ga malu jd keroco mulu? Pake dunkzz hak politiknya.. Apapun aspirasinya, partainya dan kepentingannya, yg penting tujuan inti tetap sama demi kejayaan Indonesia..

Setuju kawan??

I Luv My Country.. INDONESIA