Welcome

Terima Kasih Kunjungannya...

Kamis, 03 Desember 2009

STUDI KELEMBAGAAN NEGARA

1. DASAR TEORI PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN NEGARA
Konsep dasar pembentukan kelembagaan Negara dikenal dengan 2 konsep, yaitu :
1. Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Power)
2. Teori pembagian kekuasaan (Division of Power)

 Teori Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power)

Teori Pemisahaan Kekuasaan diperkenalkan olej John Locke (1632 – 1704) dan Montesqueie (1689 – 1755). Menurut John Locke, kekuasaan Negara di bagi 3 bentuk yaitu : Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana masing – masing kekuasaan ini terpisah antara satu dan yang lain.
• Legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan perundangan
• Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (dalam hal in John Locke memandang mengadili sebagai “ultvoering” yaitu dipandang sebagai termasuk pelaksanaan undang – undang).
• Federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain (seperti hubungan luar negeri)

Adapun konsep dari John Locke disempurnakan oleh Montesqueie dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Dimana Montesqueie menjabarkan kekuasaan menjadi 3 yaitu : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
• Legislatif adalah kekuasaan membuat undang – undang
• Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang (diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri)
• Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang.
Menurut pendapat dari Montesqueie, semua kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain baik mengenai fungsi, ataupun mengenai alat kelengkapan yang menyelenggarakannya. Terutama Montesqueie memisahkan kewenangan mengadili adalah bukan kewenangan dari eksekutif. Montesqueie memandang bahwa kekuasaan pengadilan adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Montesqueie berpendapat bahwa kemerdekaan akan dapat dijamin apabila ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu badan, melainkan tiga badan yang terpisah. Inilah yang menjadi dasar pemikiran Montesqueie sebagai Separation of Power.

 Teori Pembagian Kekuasaan (Division of Power)

Teori pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan dari teori pemisahaan kekuasaan. Pada dasarnya teori pemisahaan kekuasaan dianggap sebagai yang paling mencerminkan Trias Politica. Namun demikian, walaupun ketiga fungsi tersebut telah dipisahkan, masih dirasakan perlu untuk menjamin bahwa masing kekuasaan tidak melampaui batas – batas dari kekuasaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal seperti itu, maka diadakan suatu system yang bernama “check and balances”.

Adapun tujuan dari check and balances adalah agar dapat dilakukannya pengawasan dan untuk mengimbangi fungsi kekuasaan lainnya. Sistem ini mengakibatkan fungsi kekuasaan yang satu dengan yang lainnya dapat turut campur dalam batasan tertentu terhadap fungsi kekuasaan yang lain. Hal ini bukan dimaksudkan untuk memperbesar efisien kerja, melainkan untuk membatasi kekuasaan dari setiap fungsi agar lebih efektif.

Dikarenakan hal tersebut, maka mulai dikenal lah teori pembagian kekuasaan yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoknya saja yang dibedakan menurut sifatnya, serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi – fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Teori pembagian kekuasaan secara garis besar dianggap sebagai usaha untuk membendung kecenderungan lembaga – lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kewenangan, yang memungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang- wenang.


2. HUBUNGAN WEWENANG ANTAR LEMBAGA NEGARA
Sebagai akibat dari digunakannya asas pembagian kekuasaan, makan antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain akan saling berhubungan dan tidak terpisah. Hubungan wewenang antar lembaga negara adalah bentuk hubungan kerjasama antar institusi – institusi / organ – organ yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi – fungsi negara, baik itu legislative, eksekutif, maupun yudikatif.

Lembaga negara wajib membentuk suatu kesatuan proses antara yang satu dengan yang lain dan saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga – lembaga negara yang diadopsi setiap negara berbeda – beda, secara konseptual lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan berkorelasi agar membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.

Hubungan antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislative, dan kekuasaan yudikatif merupakan perwujudan sistem checks and balances. Seperti diawal Sistem checks and balances dimaksudkan untuk mengimbangi pembagian kekuasaan yang dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pemegang kekuasaan tertentu atau terjadi kebuntuan dalam hubungan antar lembaga. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan suatu kekuasaan pasti selalu ada peran dari lembaga lain.



3. FUNGSI DARI LEMBAGA NEGARA
Diawal telah dijelaskan bahwa terdapat 3 bentuk fungsi lembaga Negara, yaitu legislative, eksekutif, yudikatif dengan masing – masing kewenangannya.
 Fungsi Legislatif
Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang – undang. Lagislatif biasa disebut sebagai parlemen atau dewan perwakilan rakyat.
Di Indonesia sendiri kewenangan legislative (Dewan Perwakilan Rakyat) tercantum dalam pasal 20A UUD 1945. Namun pada intinya, terdapat 3 fungsi yang menjadi kewenangan badan legislative yaitu :
1. Fungsi Legislasi, adalah tugas utama dari badan legislative yaitu untuk membuat peraturan perundangan untuk menentukan arah kebijakannya.
Menurut Prof. Philipus M Hadjon, DPR Indonesia melakukan fungsi “medewetgeving” yang berarti ikut serta membuat undang – undang. Hal ini dikarenakan UU Indonesia adalah produk bersama dengan Presiden.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting/Begrooting), legislatif mempunyai kewenangan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara
3. Fungsi Pengawasan (Monitoring), legislatif mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mengontrol aktifitas badan eksekutif. Hal ini ditujukan agar eksekutif melakukan sesuai dengan kebijakan apa yang telah ditetapkan oleh legislatif. Pengawasan dilakukan melalui sidang – sidang panitia legislatif dan melalui hak – hak control khusus yang dimiliki oleh legislatif, seperti hak bertanya, interplasi, hak angket, mosi dan sebagainya.
Tiga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh legislatif terhadap eksekutif, adalah control of executive, control of expenditure, dan control of taxation.
Selain ketiga fungsi legislatif diatas, terdapat fungsi lain seperti mensahkan (ratify) perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif.



 Fungsi Eksekutif

Menurut trias politca, fungsi dari eksekutif adalah melaksanakan kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif. Namun seiring dengan perkembangan zaman, eksekutif memiliki fungsi lain yang tak hanya melaksanakan undang – undang saja. Adapun fungsi dari eksekutif adalah :
1. Diplomatik : menyelanggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain
2. Administratif : melaksanakan undang – undang serta peraturan – peraturan lain dan menyelenggarakan administrative Negara
3. Militer : mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang sserta keamanan dan pertahanan negara.
4. Yudikatif : memberikan grasi, amensti, abolisi, dan sebagainya
5. Legislatif : merencanakan undang – undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang – undang.



 Fungsi Yudikatif

Yudikatif merupakan lembaga negara yang berwenang untuk mengadili setiap pelanggaran perundang – undangan yang ada. Adapun setiap negara memiliki konsep yudikatif yang berbeda. Apabila kita berbicara yudikatif, maka harus dimulai dengan memisahkan dengan system hukum yang ada, yaitu system Anglo Saxon dan Eropa Continental.
Dalam system hukum Anglo Saxon, disamping undang – undang yang dibuat oleh parlemen, juga terdapat hukum sebagai common law atau hukum kebiasaan yang dirumuskan oleh hakim. Dengan kata lain hakim juga dapat membuat hukum dengan keputusannya yang lebih dikenal dengan nama Judge – made – law.

Sementara dalam system hukum Eropa Continental, hukum telah dikodifikasikan dengan rapi. Oleh karena itu, hakim dalam memeriksa perkara hanya berdasar peraturan hukum yang ada dalam UU saja. Namun apabila ternyata UU belum mengatur suatu hal, maka hakim dapat memberikan keputusan sendiri (Ius Curia Novit), tanpa terikat dengan precedent
Di Indonesia sendiri, fungsi yudikatif menurut UUD 1945 dilakukan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah MK.



D A F T A R P U S T A K A

Budiardjo, Miriam, 2007. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Hadjon, Philipus, 1992. Lembaga Tertinggi dan Lembaga – Lmebaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945 Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan. Surabaya : PT. Bina Ilmu.

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Setelah Amandemen Keempat Tahun 2002)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar