Welcome

Terima Kasih Kunjungannya...

Sabtu, 17 April 2010

PERBANDINGAN EKSEKUTIF AMERIKA DAN INDONESIA


KEKUASAAN EKSEKUTIF DI INDONESIA
Dalam UUD 1945, terdapat pencantuman secara tegas mengenai fungsi eksekutif. Hal ini tercantum dalam BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara dimana Presiden adalah sebagai pelaksana eksekutif dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 (1) dan (2) disebutkan bahwa
Pasal 4 (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar
Pasal 4 (2)
Dalam melakukan kewajiban Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden bersama Wakil Presiden memegang fungsi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
Presiden RI dalam memegang kekuasaan pemerintah selama lima tahun. Selama masa itu, Presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR, sebaliknya Presiden tidak mempunyai wewenang untuk mengimpeach DPR.

Wewenang dari Presiden RI dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Diplomatik
Presiden memiliki wewenang untuk menyelanggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain. Dalam Hal ini UUD 1945 menyebutkan dalam Pasal 13 bahwa Presiden dapat mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
2. Administratif
Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan undang – undang serta peraturan – peraturan lain dan menyelenggarakan administrative Negara. Dimana dalam Pasal 5 (2), Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang – undang sebagaimana mestinya.
3. Militer :
Presiden memeliki wewenang dalam mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara. Dalam Pasal 10 Presiden adalah peemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Dalam Pasal 11, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, atau dalam pasal 12 Presiden dapat menyatakan status keadaan bahaya.
4. Yudikatif Politis
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1) dan memberikan amensti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)/
5. Legislasi Terbatas
Presiden memiliki kewenangan untuk merencanakan undang – undang dan membahasnya bersama Dewan perwakilan rakyat sampai menjadi undang – undang. (Pasal 5 ayat 1)

KEKUASAAN EKSEKUTIF AMERIKA
Badan eksekutif Amerika terdiri atas Presiden dengan kabinetnya dengan Presiden sebagai Chief Executive.
Dalam Konstitusi Amerika, Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa
“Kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada seorang Presiden Amerika Serikat. Ia akan memangku Jabatannya dalam Jangka Waktu empat tahun, dan bersama-sama dengan Wakil Presiden, yang dipilih untuk Jangka Waktu yang sama, dipilih”
Presiden selama masa jabatan 4 tahunnya yang dapat diperpanjang menjadi delapan tahun jikalau terpilih kembali tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Begitu pula sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan kongres. Namun dalam Pasal 2 (4), disebutkan bahwa
“Presiden, Wakil Presiden, dan Pegawai negeri sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatan apabila terkena dakwaan Pertanggungjawaban (Impeachment), karena, dan dinyatakan Bersalah dalam hal Penghianatan, Suap, atau Kejahatan-Kejahatan besar dan Pelanggaran-Pelanggaran lain”

Wewenang dari Presiden Amerika :
1. Presiden memiliki wewenang untuk memveto (menolak menandatangani) dalam waktu 10 hari rancangan undang – undang yang telah diterima baik oleh kongres. (Namun veto dari presiden tidak akan berguna, apabila kongres menolak veto tersebut dan rancangan undang – undang itu dikirim kembali ke kamar kongres. Apabila RUU itu disetujui oleh 2/3 anggota majelis, maka veto menjadi batal dan Presiden harus tunduk kepada keputusan kongres).
2. Presiden memegang kekuasaan militer tertinggi.
Pasal 2 (2)
“Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Milisi beberapa Negara Bagian”
3. Presiden mempunyai wewenang untuk membuat Perjanjian atas dan dengan nasihat dan persetujuan Senat,
4. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat Duta Besar, Duta – Duta lain dan Konsul, Hakim Makamah Agung, dan semua pejabat lain Amerika Serikat atas nasihat dan persetujuan Senat.
5. Presiden memiliki kewenangan prerogative untuk mengangkat pejabat tanpa persetujuan Kongres, yaitu pejabat – pejabat yang lebih rendah, atau pejabat yang mereka anggap pantas untuk diangkat oleh seorang Presiden sendiri, missal menteri atau penasehat presiden
6. Presiden mempunyai wewenang untuk mengisi semua Lowongan yang mungkin terjadi selama Reses Senat dengan cara memberikan Penugasan yang akan berakhir pada Akhir masa Sidang berikutnya.
7. Presiden memiliki kewenangan untuk menginformasikan keadaan negara kepada Kongres
8. Presiden dalam keadaan luar biasa dapat mengumpulkan kedua Kamar, atau salah satunya, dan dalam hal Ketidaksepakatan di kedua Kamar mengenai Waktu Penundaan sidang, dan Presiden dapat menundanya sampai waktu yang dianggapnya pantas



KESIMPULAN :
Secara garis besar, Presiden RI dan Presiden Amerika memiliki kewenangan yang tidak jauh berbeda yaitu Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan.
Kesamaan – kesamaan itu terlihat dari beberapa aspek seperti :
1. Presiden RI dan USA sama – sama sebagai panglima tinggi militer
2. Presiden RI dan Presiden USA memiliki kesamaan dimana dalam hal tertentu harus berkoordinasi dengan Legislatif, misal dalam pengangkatan duta dan konsul.
Namun ada hal – hal yang membedakan adalah sebagai berikut :
1. Dalam hal perumusan UU, terlihat perbedaan wewenang antara Presiden RI dan Amerika. Dalam Hal Presiden RI tidak menyetujui sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak boleh untuk diajukan kembali. Sementara Presiden Amerika, walaupun ia mempunyai hak veto atas suatu RUU, namun nyatanya RUU itu masih tetap bisa berlaku sebagai UU dan hak veto Presiden dibatalkan.
2. Presiden RI memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU kepada DPR. Sementara di Amerika kekuatan membentuk UU dimiliki penuh oleh Kongres yang terdiri dari Senat dan DPR.
3. Presiden Amerika sebagai eksekutif masih dapat mengintervensi legislative dalam hal keadaan luar biasa. Sementara di Indonesia, tidak ada UU yang memberikan kewenangan untuk mengintervensi DPR dalam hal apapun.


(IMAGE IS TRIBUTE FOR HINDUISM AND LAW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar