Welcome

Terima Kasih Kunjungannya...

Jumat, 17 September 2010

DPD DALAM KONSTELASI LEMBAGA NEGARA


1. Struktur Kelembagaan DPD

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan salah satu dari lembaga Negara yang ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah dapat dikatakan sebagai lembaga Negara yang baru.
Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi. Sesuai dengan konsep The Rule of Law, maka salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah adanya pemilihan uumum yang bebas dan tidak memihaj, Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden. Dan Wakil Presiden serta anggota DPRD”. Keempat macam Pemilu yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 ini menegaskan bahwa di setiap penyelenggaraan pemilu atau general election, terdapat empat subyek yang akan dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah dan salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi dari daerah. Peserta Pemilu untuk anggota DPD adalah perseorangan atau independen. Tata cara pencalonan antara pemilu DPR dan DPD berbeda. Untuk Pemilu DPD menggunakan sistem distrik murni dan setiap distrik mempunyai wakil yang sama tanpa mempertimbangkan penyebaran penduduk.

Struktur kelembagaan DPD sendiri tercantum dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD. Sebagai payung hukum bagi lembaga Negara, UU tersebut memberikan legitimasi pada DPD tanpa terkecuali.

Susunan Keanggotan DPD
1. Dewan Perwakilan Daerah terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang
3. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
4. Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden
5. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota Negara Republik Indonesia
6. Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
7. Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

Pimpinan DPD.
Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang terstruktur, memiliki badan structural dibawah seorang pimpinan DPD. Berikut ketentuan undang – undangnya.
1. (1). Pimpinan DPD terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak – banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD
(2). Selama Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh Pimpinan sementara DPD
2. Tugas Pimpinan DPD adalah antara lain :
a. Memimpin sidang – sidang dan menyampaikan hasil sidang untuk diambil keputusan.
b. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
c. Menjadi juru bicara DPD
3. Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
a. Meninggal dunia,
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD

Kedudukan dari lembaga DPD adalah sebagai berikut :
1. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
2. DPD mempunyai fungsi : pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.

Pada Pemilu 2009, peserta Pemilu DPD mencapai 1116 yang tersebar di 33 provinsi. Jumlah peserta ini lebih banyak 153 orang daripada pemilu 2004.
Peserta pemilu DPD dapat berasal dari calon independen ataupun individu yang berasal atau aktif dari partai politik. Selain itu untuk menjadi calon anggota DPD tidak menyertakan domisili calon. Jadi, Individu yang berasal dari provinsi tertentu, dapat mencalonkan diri di provinsi di luar tempat domisilinya.
Persyaratan yang ditetapkan untuk dapat menjadi calon anggota DPD adalah melalui pembuktian dukungan rakyat yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Adapun persyaratan itu adalah sebagai berikut :

• Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang – kurangnya oleh 1000 (seribu) orang pemilih.
• Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang – kurangnya oleh 2000 (dua ribu) orang pemilih.
• Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang – kurangnya oleh 3000 (tiga ribu) orang pemilih.
• Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang – kurangnya oleh 4000 (empat ribu) orang pemilih.
• Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang – kurangnya oleh 5000 (empat ribu) orang pemilih.
Berbeda dengan Pemilu 2004, pada pemilu 2009 dukungan pemilih tersebut harus tersebar di 50% kabupaten/kota dari tempat seorang mencalonkan diri, pada pemilu 2004 hanya 25% kabupaten/kota. Bentuk dukungan rakyat terhadap calon anggota DPD diwujudkan dengan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP). Sementara bagi anggota DPD yang sebelumnya sedang menjabat (incumbent) dapat langsung menjadi calon anggota DPD tanpa harus mendapat persyaratan dukungan minimal. Incumbent cukup memenuhi persyaratan administrasi/kualifikasi.


2.Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD dalam peranannya sebagai badan legislatif


Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat perbedaan yang fundamental antara pemilu untuk DPR dengan DPD. Perbedaan ini dapat dikaitkan dengan pengertian perwakilan politik (Political Representation) untuk DPR dan sistem perwakilan fungsional (Functional Representation) untuk DPD. Dengan kata lain anggota DPD menjalankan fungsi mewakili kepentingan daerah (local representation) dalam pembentukan undang – undang, melakukan pengawasan, member pertimbangan meskipun konstitusi sangat membatasi perannya.
Dewan Perwakilan Daerah, seperti Dewan Perwakilan Daerah juga memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam legislatif. Umumnya terdapat 3 fungsi legislatif yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.

1. Fungsi Legislasi, adalah tugas utama dari badan legislative yaitu untuk membuat peraturan perundangan untuk menentukan arah kebijakannya.
Menurut Prof. Philipus M Hadjon, DPR Indonesia melakukan fungsi “medewetgeving” yang berarti ikut serta membuat undang – undang. Hal ini dikarenakan UU Indonesia adalah produk bersama dengan Presiden.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting/Begrooting), legislatif mempunyai kewenangan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara
3. Fungsi Pengawasan (Monitoring), legislatif mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mengontrol aktifitas badan eksekutif. Hal ini ditujukan agar eksekutif melakukan sesuai dengan kebijakan apa yang telah ditetapkan oleh legislatif. Pengawasan dilakukan melalui sidang – sidang panitia legislatif dan melalui hak – hak control khusus yang dimiliki oleh legislatif, seperti hak bertanya, interplasi, hak angket, mosi dan sebagainya.3)
Tiga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh legislatif terhadap eksekutif, adalah control of executive, control of expenditure, dan control of taxation.4)

. Fungsi utama sebuah badan legislatif adalah membuat undang – undang atau legislasi. DPD sebagai salah satu lembaga negara legislatif tentu juga mempunyai peranan dalam pembuatan undang, yaitu sebagai berikut :
1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. DPD mengusulkan rancangan undang – undang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada DPR, dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.
3. Pembahasan rancangan undang – undang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang – undang dimaksud pada ayat 1 dengan pemerintah.

Sedangkan Fungsi Anggaran atau Budgeting dari DPD besarnya peranan adalah yaitu DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang – undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

Fungsi Monitoring dari DPD adalah sebagai berikut :
1. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan PABN, pajak, pendidikan, dan agama.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang.
3. Yang dimaksud DPD dapat melakukan pengawasan sebagaimana ketentuan ini adalah :
• DPD menerima dan membahas hasil – hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang tertentu.
• DPD dapat meminta secara tertulis kepada pemerintah tentang pelaksanaan undang – undang tertentu.


3. Analisis Tentang Eksistensi DPD


Seperti telah dijelaskan sebelumnya, DPR dan DPD adalah badan legislatif yang memiliki wewenang membentuk undang – undang. Walaupun cabang kekuasaan legislatif berada di tangan DPR, tetapi pembentukan undang – undang yang materinya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah menempatkan keterlibatan DPD dalam prosesnya. Selanjutnya DPD ikut membahas pula RUU dimaksud, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, agama serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. Keterlibatan DPD dimaksud, khususnya dalam mengajukan RUU tertentu kepada DPR dan ikut membahas, tidak mengurangi hak DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif utama. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa keberadaan DPD hanyalah bersifat pelengkap atau sekedar embel – embel yang tidak terlalu penting keberadaannya.
Memang penempatan peran DPD dalam pembentukan UU tertentu merupakan konsekuensi dari dianutnya sistem dua kamar atau bikameral dalam sistem perwakilan Indonesia yaitu DPR (Representative class) dan DPD (Senate). Tetapi ada kesan bahwa formulasi dari ketentuan yang mengatur DPD tidak tepat. Terkait dengan itu, ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh Bagir Manan yaitu :

1. Bahwa DPD pada dasarnya tidak memegang kekuasaan membentuk undang – undang.
2. Bahwa DPD hanya berwenang merancang undang – undang tertentu yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
3. Bahwa DPD tidak mandiri dalam membentuk UU, karena adanya frase “ikut membahas Rancangan Undang – Undang”, menunjukkan bahwa DPR lah yang memiliki kekuasaan membentuk undang – undang.

Kedepannya terdapat usulan perubahan yang memberikan hak kepada DPD untuk memveto RUU tertentu. Usulah perubahan tersebut berupaya untuk memberikan hak kepada DPD, untuk bisa menyetujui atau menolak RUU yang berkait dengan kewenangan DPD, dalam konteks membangun check and balances dalam pembentukan undang – undang, amat beralasan dan mungkin untuk dilakukan. Disadari atau tidak bahwa kewenangan yang terdapat dalam Pasal 22D UUD 1945, DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas sebuah RUU tertentu. Ketentuan ini tidak memberi makna apa – apa, apabila DPR mengabaikan usulan yang disampaikan DPD. Di samping itu, DPD juga beranggapan, bahwa kewenangan untuk memberikan pertimbangan dinilai sangat kurang efektif.

1 komentar:

  1. Hi, I do believе thiѕ is a grеаt wеb site.
    I stumbleԁupon it ;) I will come back onсе agаin since I booκmarked it.
    Mοneу and fгeedom іs thе greateѕt way to change,
    may you be riсh and contіnue to help оther people.
    My web page ... broker service

    BalasHapus